KPK Kirim Surat ke DPR, Fahri Hamzah akan Jelaskan Sejarah Revisi UU KPK

KPK Kirim Surat ke DPR, Fahri Hamzah akan Jelaskan Sejarah Revisi UU KPKfahri hamzah. ©2018 Merdeka.com/dokumen pribadi
 KPK mengirim surat ke DPR. Isinya, lembaga antirasuah itu minta agar DPR menunda pembahasan revisi UU KPK.
Terkait hal itu, Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, surat KPK akan dibahas di Rapim. Dia belum melihat dan tidak tahu apakah surat sudah masuk ke Setjen DPR atau belum.
"Besok dalam rapim saya akan usulkan agar surat itu dijawab baik-baik oleh DPR," kata Fahri kepada wartawan, Senin (16/9).
Dia menjelaskan, akan menjawab surat KPK tersebut. Dalam jawabannya, Fahri akan menjelaskan kronologi revisi UU KPK.
"DPR perlu menjelaskan kepada pimpinan KPK bahwa sejarah revisi UU KPK sudah sangat lama dan panjang sejak 2010. Besok kita akan sampaikan kronologinya," tambah Fahri.

KPK Minta Revisi Ditunda

Dalam surat yang dilayangkan Senin (16/9) KPK meminta DPR menunda pengesahan revisi UU tersebut.
Selain itu, KPK juga meminta draf revisi UU dan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipelajari lebih lanjut.
"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut. Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK meminta DPR tidak terburu-buru dan terkesan memaksakan pengesahan revisi UU ini. Dalam proses pembentukan UU, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan banyak pihak, termasuk akademisi, masyarakat dan KPK sendiri yang akan terkena dampak revisi UU tersebut.
"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," kata dia. [rnd]
Share:

Recent Posts